Struktur Organisasi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kedudukan
Poltekkes adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Kesehatan (PPSDMK) dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Direktur Politeknik Kesehatan dalam melaksanakan tugas teknis, secara fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
Tugas
Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional dalam program Diploma I, Diploma II dan Diploma III dan atau Progarm Diploma IV sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Poltekkes mempunyai Fungsi :
- Pelaksana pengembangan pendidikan, profesional dalam sejumlah keahlian di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan profesional dan kesehatan
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
- Pelaksanaan pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan.
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrative.