Departemen Kesehatan R.I

Poltekkes Kemenkes Manado

Gizi

Gizi - Peran, Fungsi, Kompetensi

Peran
  1. Pelaku tatalaksana/asuhan/ pelayanan gizi klinik
  2. Pelaksana pelayanan gizi masyarakat
  3. Penyelia system penyelenggaraan makanan Institusi/massal
  4. Pendidik/penyuluh/pelatih/konseling gizi
  5. Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
  6. Anggota tim Kesehatan dan tim lintas sektoral
  7. Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara professional dan etis
Fungsi
  1. Melakukan tatalaksana asuhan/pelayanan gizi klinik
  2. Melaksanakan pelayanan gizi masyarakat
  3. Menyelia sistem penyelenggaraa makanan institusi/massal
  4. Melakukan pendidikan/Penyuluhan/Pelatihan/Konseling
  5. Melakukan pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
  6. Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral dalam pelayanan gizi
  7. Melakukan praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis
Kompetensi
Kompetensi lulusan Gizi didasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI NO.374/Menkes/SK/III/2007, tentang Standar Profesi Gizi dan Kemudian dikembangkan ke dalam Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia untuk ahli Gizi, dengan demikian maka terdapat perubahan jumlah dan pengkodean kompetensi dari 44 kompetensi menjadi 53 kompetensi . Perincian kompetensi adalah sebagai berikut :

  1. Menerapkan prinsip etika dalam melaksanakan pelayanan
  2. Merujuk pasien/klien kepada ahli gizi yang lebih kompeten/kepakaran
  3. Mengkonsultasikan kasus klien pada ahli lain (medis, profesi lain yang terkait)yang lebih kompeten/kepakaran
  4. Merujuk klien ke pusat pelayanan kesehatan lain
  5. ikut aktif dalam kegiatan profesi gizi
  6. Melakukan pengkajian diri, menyiapkan portofolio untuk pengembangan profesi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan berkelanjutan.
  7. Berpartisipasi dalam proses kebijakan publik berdampak pada pangan, gizi dan pelayanan kesehatan.
  8. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan baru dalam kegiatan pelayanan gizi
  9. Melakukan dokumentasi rencana asuhan gizi
  10. Melakukan dokumentasi kemajuan asuhan gizi yang telah dilakukan pada klien dan kelompok sasaran
  11. Melakukan komunikasi interpersonal
  12. Melakukan penyuluhan gizi dalam kegiatan pelayanan gizi
  13. Melakukan konseling gizi dalam kegiatan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk kondisi kesehatan umum (penyakit khusus)
  14. Melakukan pendidikan gizi (pelatihan gizi) untuk kelompok sasaran
  15. Mengkaji dan mengembangkan bahan pendidikan untuk kelompok sasaran
  16. Menggunakan media massa untuk promosi pangan dan gizi
  17. Menggunakan teknologi terbaru (tepat guna) dalam kegiatan komunikasi informasi
  18. Melakukan peningkatan kualitas pelayanan atau praktek dietetik untuk kepuasan konsumen
  19. Mengembangkan kinerja dalam pelayanan gizi
  20. Melakukan pengembangan organisasi
  21. Menyusun Rencana Operasional dan anggaran Institusi
  22. Melakukan penetapan biaya pelayanan Gizi
  23. Melakukan fungsi pemasaran Gizi di masyarakat/klinik
  24. Mendayagunakan sumber daya manusia dalam pelayanan Gizi
  25. Merencanakan sarana dan prasarana pelayanan Gizi
  26. Melakukan pengawasan sumberdaya manusia dalam unit pelayanan Gizi
  27. Melakukan produksi makanan yang memenuhikecukupan Gizi, biaya dan daya terima
  28. Memodifikasi resep/formula makanan
  29. Melakukan penyusunan standar makanan (menterjemahkan kebutuhan gizi kedalam bahan makanan/menu) untuk kelompok sasaran
  30. Melakukan penyusunan menu untuk kelompok sasaran
  31. Melakukan uji organoleptik makanan
  32. Melakukan pengadaan, distribusi bahan makanan serta trnsportasi makanan
  33. Melaksanakan program keamanan pangan dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan
  34. Melakukan penapisan gizi (Nutritional Screening) pada klien/pasien secara individu
  35. Menentukan status gizi secara antropometri
  36. Menentukan status gizi dengan konsumsi makanan
  37. Menentukan status gizi menggunakan data biokimia
  38. Menentukan status gizi menggunakan data klinis
  39. Melakukan pengkajian gizi (nutritional assesment) klien/pasien tanpa komplikasi (dengan kondisi kesehatan umum misalnya hipertensi, jantung, obesitas,dll)
  40. Melakukan pengkajian gizi (nutritional assesment) klien/pasien tanpa komplikasi (dengan kondisi kesehatan kompleks misalnya gagal ginjal, trauma, kanker, dll) di bawah pengawasan
  41. Menetapkan diagnosa gizi pasien dengan kesehatan umum (misalnya hipertensi, jantung, obesitas, dll)
  42. Melakukan intervensi gizi kepada pasien
  43. Melakukan monitoring dan evaluasi asupan gizi/makanan pasien
  44. Memilih formula enteral serta monitoring dan evaluasi penyediannya
  45. Mengembangkan rencana dan menerapkan rencana perubahan diet
  46. Melaksanakan konfrensi tim kesehatan untuk mendiskusikan terapi dan rencana pemulangan pasien
  47. Melakukan penapisan gizi (nutritional screening) pada kelompok masyarakat
  48. Melakukan penilaian status gizi pada kelompok masyarakat
  49. Melakukan asuhan gizi untuk klien sesuai kebudayaan, kepercayaan dari berbagai golongan umur
  50. Melaksanakan asuhan gizi untuk klien gizi buruk
  51. Melakukan program promosi gizi/pencegahan penyakit di masyarakat
  52. Melakukan pengembangan dan evaluasiprogram pangan dan gizi masyarakat
  53. Melakukan pelaksanaaan program gizi masyarakat melalui pendekatan masyarakat (capacity building)