Berita » Detail Berita

Workshop Penyusunan Petunjuk Teknis Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL) Kesehatan Lingkungan

Selasa, 26 November 2013 - 13:23:11 WIB
Diposting oleh : admin - Dibaca : 270 kali

Pada tanggal 20 s/d 22 November 2013 bertempat di Hotel Joanie Jl. Lingkar Timur Kakaskasen Kota Tomohon, Forum Komunikasi Jurusan Kesehatan Lingkungan Indonesia menyelenggarakan Workshop Penyusunan Petunjuk Teknis Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL) Pendidikan Kesehatan Lingkungan.

Dasar dari pelaksanaan Workshop Penyusunan Petunjuk Teknis Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL) Pendidikan Kesehatan Lingkungan adalah penyusunan kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian hasil belajar sesuai dengan Kepmendiknas No. 232/U/2000 yang diterapkan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada pendidikan Tinggi Kesehatan Lingkungan pada pendidikan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan serta Non Kementerian Kesehatan (Swasta/Pemda) berdasarkan Keputusan Kepala BPPSDM Kesehatan no. HK.00.06/1/1732/2010.

Disamping itu juga, dalam menyikapi perkembangan dan tuntutan stake holder dalam menyiapkan lulusan yang mewajibkan lulusan dibekali dengan keterampilan yang terukur melalui Uji Kompetensi dan Peraturan pemerintah No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta dengan dukungan organisasi profesi HAKLI sehubungan dengan terbitnya Permenkes No. 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, kebijakan pendidikan pada saat ini semakin fokus pada capaian pembelajaran (learning outcomes) dan mengacu kepada perspektif belajar sepanjang hayat. Pengakuan kompetensi yang diperoleh seseorang dari pembelajaran non-formal atau pembelajaran informal berfokus pada capaian pembelajaran dan penyediaan kesempatan lintas jalur untuk melanjutkan ke pendidikan formal atau kualifikasi yang memiliki penghargaan di pasar tenaga kerja. Fokus utama pengakuan adalah untuk membuat capaian pembelajaran itu terlihat, sehingga capaian pembelajaran pendidikan non-formal dan pendidikan informal dapat dilegitimasi dan dapat diakui pada kualifikasi yang sesuai.

Peningkatan mutu tenaga kerja nasional secara strategis harus ditempatkan sebagai fokus kepedulian semua pihak (industri dan dunia usaha, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, institusi pendidikan, keluarga serta masyarakat luas). Dalam kondisi perekonomian dengan jumlah penganggur yang masih cukup berarti, maka tidak dapat dipungkiri adanya kondisi dimana tenaga kerja maupun para penganggur belum memiliki kualifikasi yang memadai atau yang sesuai dengan kualifikasi KKNI.

Secara umum Strategi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk mendukung program pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning). Secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan jumlah angkatan kerja terdidik dan memberikan kesempatan belajar yang lebih luas bagi anggota masyarakat yang berpengalaman untuk memasuki perguruan tinggi (tanpa pembatasan umur peserta didik) melalui akselerasi dan efisiensi proses pendidikan serta peningkatan fleksibilitas prosedur penerimaan mahasiswa (multi entry multi exit).

Manfaat dari Rekognisi Pembelajaran Lampau kepada individu dari segi ekonomi, pendidikan dan sosial yaitu:

  • Memberikan manfaat kepada pemberi kerja dan dunia usaha (hubungan antara dunia kerja dan pendidikan),
  • Memberikan manfaat kepada provider pelatihan dan sertifikasi (rekognisi kualifikasi, variety student intake),
  • Memberikan manfaat kepada serikat dagang dan mitra sosialnya (skala gaji),
  • Meemberikan manfaat kepada pemerintah (more competitive economy, democrazy and citizenship).

Kegiatan Workshop Penyusunan Petunjuk Teknis Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL) Pendidikan Kesehatan Lingkungan menghasilkan:

  1. Tersedianya Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL) Pendidikan Kesehatan Lingkungan.
  2. Terlaksananya kegiatan Pembelajaran Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL) Pendidikan Kesehatan Lingkungan sesuai Kurikulum berbasis Kompetensi semua penyelenggara pendidikan kesehatan lingkungan.
  3. Dicapainya pemahaman yang sama dan setara pada semua penyelenggara pendidikan kesehatan lingkungan untuk Pembelajaran Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL) Pendidikan Kesehatan Lingkungan.
  4. Adanya kesamaaan (sinkronisasi) kegiatan Pembelajaran Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL) Pendidikan Kesehatan Lingkungan.